Kamis, 27 Juni 2013

Pajak yang sesungguhnya

Sering mendengar istilah pajak dan sering pula banyak orang yang menghindari yang namanya pajak. Alasannya bermacam-macam, ada yang karena berkata “Pajak itu mahal”, “Percuma bayar pajak kalau uangnya di korupsi”, “Sudah bayar pajak tapi kok fasilitas umum masih rusak”. Banyak sekali celetukan celetukan banyak orang tentang pajak ini.

Sebenarnya apa sih pajak itu. Pajak secara garis besarnya menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Jumat (31/5/2013) lalu, mahasiswa dan dosen fakultas ekonomi Narotama berkunjung ke Kantor Wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jawa Timur I, Jl. Jagir Wonokromo No.104 Surabaya, guna membahas dan memberi gambaran pada mahasiswa apa itu pajak dan cara menghitungnya. Secara garis besar pajak memiliki ciri pokok, yaitu : iuran rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan dari negara secara langsung, dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara/daerah.

Mahasiswa juga diajak lebih berpikir kritis tentang bagaimana pajak itu bisa mensejahterakan rakyat bukan mensejahterakan karyawan pajak itu sendiri, seperti kasus Gayus Tambunan yang fenomenal. Karena kasus Gayus, Image orang pajak menjadi buruk di mata masyarakat, padahal banyak pegawai pajak yang bekerja dengan benar dan jujur. Apalagi ditetapkan aturan bila seorang pegawai pajak menemukan pegawai lainnya melakukan tindakan penyalahgunaan dan melaporkannya maka pegawai pajak yang bersangkutan akan mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat.

Lalu yang menjadi pertanyaan mengapa ketika masyarakat sudah membayar pajak, kok masih ada fasilitas umum yang belum layak. Disini di jelaskan bahwa, tugas orang-orang pajak adalah mengumpulkan iuran masyarakat, lalu setelah terkumpul dana dari masyarakat itu di sebar ke dinas-dinas terkait, seperti contoh ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Jadi bila ada jalan yang rusak yang bertanggung jawab bukam kantor pajak tapi DPU.

Apalagi sekarang masyarakat bisa menghitung nilai pajaknya sendiri tidak seperti tahun-tahun yang dulu dimana nilai pajak sudah ditentukan. Jadi masyarakat juga ikut berperan aktif dan ditantang untuk jujur dalam menentukan nilai pajaknya sendiri. Jika ketahuan melanggar dendanya pun tidak main-main.

Mahasiswa dan dosen pun diajarkan cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh), ternyata cukup mudah, sekalipun untuk orang yang awam pajak. Akhirnya ketika kita sudah mengetahui bagaimana pajak yang sebenarnya, sudah saatnya generasi muda menjadi generasi yang taat pajak untuk membangun Indonesia yang lebih baik.