Sering mendengar istilah pajak dan sering pula
banyak orang yang menghindari yang namanya pajak. Alasannya bermacam-macam, ada
yang karena berkata “Pajak itu mahal”, “Percuma bayar pajak kalau uangnya di
korupsi”, “Sudah bayar pajak tapi kok fasilitas umum masih rusak”. Banyak
sekali celetukan celetukan banyak orang tentang pajak ini.
Sebenarnya apa sih pajak itu. Pajak secara garis
besarnya menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Jumat (31/5/2013) lalu, mahasiswa dan dosen fakultas
ekonomi Narotama berkunjung ke Kantor Wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jawa
Timur I, Jl. Jagir Wonokromo No.104 Surabaya, guna membahas dan
memberi gambaran pada mahasiswa apa itu pajak dan cara menghitungnya. Secara
garis besar pajak memiliki ciri pokok, yaitu : iuran rakyat kepada negara,
berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan dari negara secara langsung, dan digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara/daerah.
Mahasiswa juga diajak lebih berpikir kritis tentang
bagaimana pajak itu bisa mensejahterakan rakyat bukan mensejahterakan karyawan
pajak itu sendiri, seperti kasus Gayus Tambunan yang fenomenal. Karena kasus
Gayus, Image orang pajak menjadi buruk di mata masyarakat, padahal banyak
pegawai pajak yang bekerja dengan benar dan jujur. Apalagi ditetapkan aturan
bila seorang pegawai pajak menemukan pegawai lainnya melakukan tindakan
penyalahgunaan dan melaporkannya maka pegawai pajak yang bersangkutan akan
mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat.
Lalu yang menjadi pertanyaan mengapa ketika
masyarakat sudah membayar pajak, kok masih ada fasilitas umum yang belum layak.
Disini di jelaskan bahwa, tugas orang-orang pajak adalah mengumpulkan iuran
masyarakat, lalu setelah terkumpul dana dari masyarakat itu di sebar ke
dinas-dinas terkait, seperti contoh ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Jadi bila
ada jalan yang rusak yang bertanggung jawab bukam kantor pajak tapi DPU.
Apalagi sekarang masyarakat bisa menghitung nilai
pajaknya sendiri tidak seperti tahun-tahun yang dulu dimana nilai pajak sudah
ditentukan. Jadi masyarakat juga ikut berperan aktif dan ditantang untuk jujur
dalam menentukan nilai pajaknya sendiri. Jika ketahuan melanggar dendanya pun
tidak main-main.
Mahasiswa dan dosen pun diajarkan cara menghitung
Pajak Penghasilan (PPh), ternyata cukup mudah, sekalipun untuk orang yang awam
pajak. Akhirnya ketika kita sudah mengetahui bagaimana pajak yang sebenarnya,
sudah saatnya generasi muda menjadi generasi yang taat pajak untuk membangun
Indonesia yang lebih baik.