PASAR
MODAL
KASUS
AUDIT PT. TELKOMSEL
Oleh
GEORGE WASONONO
01112061
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NAROTAMA SURABAYA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Audit
keuangan perusahaan go
public
sangatlah diperlukan guna memperlancar proses transaksi dan salah
satu transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan suatu perseroan.
Langkah audit perseroan yang bonafit
jelas akan menyewa auditor-auditor yang sudah handal dan terkenal.
Auditor yang mempunyai reputasi baik akan selalu digunakan jasanya
guna memperbaiki citra perseroan sendiri.
Adalah
Perseroan Terbatas Telekomunikasi Indonesia. Tbk yang lebih sering
kita dengar PT. TELKOM. Memiliki reputasi baik di Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dan New York Stock Exchange. Dengan demikian TELKOM mempunyai
PR tiap akhir tahun untuk memberikan laporan keuangannya melalui
United States Sekurities And Exchange Commission (SEC).
Dengan
berjalannya waktu, terjadi masalah pada tahun 2002. Dimana PT TELKOM
membuat mekanisme tender untuk mengaudit keuangannya. Pada saat itu
yang memenangkan tender adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto
Sahari dan Rekan akan tetapi karena ada sesuatu hal KAP tersebut
mundur dan digantikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Eddy
Pianto Simon. Dalam perjalan pengauditan oleh KAP ini juga tak
semulus perjalanannya karena ada berbagai masalah. Sehingga BAPPEPAM
LK menjatuhkan sanksi terhadapnya.
- RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari Dan Rekan Merugikan
PT.
Telekomunikasi Indonesia. Tbk (PT. TELKOM) dan Kantor Akuntan Publik
(KAP) Eddy
Pianto
Dalam Pandangan Undang-undang Pasar Modal?
- Bagaimana Kedudukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto Dalam Kasus
Penolakan
Hasil Audit PT. Telekomunikasi Indonesia. Tbk?
- Bagaimana Putusan Terhadap Kantor Akuntan Publik (AKB) Haryanto Sahari Dan
Rekan?
- DASAR HUKUM
- Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Regulation S-X 205 United States Sekurities And Exchange Commission (SEC)
- Standar Audit SAS 8
- AU 543 paragraph 7 ketentuan CFF 102 United States Sekurities And Exchange Commission (SEC)
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Audit PT. Telekomunikasi Indonesia
Untuk
melakukan audit atas Laporan Konsolidasi Keuangan
dalam
rangka
pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi
Tahun
Buku 2002, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi
Indonesia,
Tbk.
menunjuk
Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Eddy Pianto.
Pada audit ini disusun oleh PT TELKOM selaku induk perusahaan yang
didalamnya berisi laporan keuangan masing-masing anak perusahaannya.
Audit keuangan masing-masing anak perusahaan oleh auditor independen,
Salah satu anak perusahaan yang laporan keuangannya tahun 2002-nya
dimasukan adalah PT. Telekomunikasi Seluler (TELKOMSEL). Bahwa audit
TELKOMSEL dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan, bahwa
kaitannya KAP Haryanto Sahari melanggar undang-undang nomor 5 tahun
1999. Dimana dengan sengaja memberi interpretasi yang salah terhadap
PT Telkom, PT Telkomsel dan United States Securities and Exchange
Commission mengenai ketentuan standar audit Amerika.
Dengan
demikian menghalangi KAP Eddy Pianto untuk melakukan audit dan
meminta kejelasan sebagai first
layer dalam
pengauditan sebelumnya,
sehingga
auditor kedua tesebut mengalami kesulitan. Karena banyak hal-hal yang
harus dikaji ulang, dimana KAP Eddy Pianto dapat meneruskan hasil
audit yang sebelumnya telah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari. Hal
tersebut menyebabkan KAP Eddy Pianto terhalangi
untuk bersaing di lantai bursa.
Karena audit
Telkomsel mengacu pada standar audit Amerika [1] maka harus mengikuti
aturan SEC. PT Telkomsel membuka bursa di New York Stock Exchange,
dengan demikian aturan luar negeri tempat NYSE harus diikuti. Yakni
salah satunya yang harus dijalani adalah filling 20-F yaitu form
laporan keuangan dan laporan manajemen dengan KAP yang terpercaya.
Sebagai perusahaan
yang sahamnya tercatat di bursa, PT Telkom mempunyai kewajiban untuk
menyampaikan laporan keuangannya yang telah diaudit oleh auditor
independent secara berkala tiap tahunnya.
Sedangkan
syarat-syarat auditor untuk mengaudit Telkomsel haruslah KAP yang
mempunyai kriteria sebagai berikut :
1.
Kualitas
audit yang optimal
2.
Ketepatan
waktu penyelesaian audit
3.
Harga
jasa yang wajar
4.
Merupakan
akuntan publik Indonesia yang mempunyai afiliasi dengan Kantor
Akuntan
Publik
Internasional yang termasuk 5 (lima) besar dunia
5.
Mempunyai
rencana untuk peningkatan internal control dari perseroan guna
mendukung
kualitas
laporan keuangan perseroan tanpa mengurangi kualitas dan independensi
audit.
B. Penolakan
KAP Eddy Pianto Oleh Thornton International Sebagai Member
Firm
Agreement
Kantor Akuntan
Publik (KAP) Eddy Pianto adalah suatu kantor akuntan publik yang
telah mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : KEP-718/KM.17/1998[2]. Bahwa berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris no. 013/KEP/DK/2002 tanggal 29 November
2002 tentang Penggantian Auditor PT Telkom Tahun Buku 2002 menyetujui
dan mengesahkan KAP Eddy Pianto, sebagai auditor utama PT Telkom
tahun buku 2002. Dan KAP EP-pun Terdaftar di Bapepam berdasarkan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
282/PM/STTD-Ap/2000.
Berdasarkan
appointment letter tertanggal 6 Juni 2001, ditunjuk oleh PT. Grant
Thornton Indonesia sebagai Member Firm dan berdasarkan Adendum Grant
Thornton International Member Firm Agreement, yang berlaku efektif
samapai 10 Mei 2001 dan Kantor Audit Publik Eddy Pianto berkedudukan
sebagai regional firm dari Grent Thornton International.
Berdasarkan pasal
2.2[3] KAP Eddy Pianto sebagai regional firm, memiliki hak dan
kewajiban yang sama dengan Grant Thornton Indonesia sebagai member
Thornton Internasional. berdasarkan surat dari David McDonnell, Chief
Executive Grant Thornton International, kepada Dirjen Lembaga
Keuangan Republik Indonesia, ref. DMCD/RAL tanggal 8 Oktober 2001,
menyatakan :
·
Grant Thornton Indonesia adalah full member dari Grant
Thornton International
·
KAP Eddy Pianto berasosiasi dengan Grant Thornton Indonesia dan
berhak
mengaudit
atas nama Grant Thornton
Berdasarkan surat
tanggal 4 Desember 2002 kepada Grant Thornton Indonesia, Grant
Thornton International menyatakan KAP Eddy Pianto dapat melakukan
pekerjaan audit atas Laporan Keuangan PT. Telkom tahun Buku 2002
dalam rangka filing Form 20-F ke SEC, tanpa ada kewajiban bagi Grant
Thornton International untuk terasosiasi dengan pekerjaan audit
tersebut. Dengan demikian independensi KAP EP tidak disusupi
kepentingan dari afiliasinya[4] secara langsung dan sepenuhnya
menjadi tanggung jawabnya.
Pada kuartal pertama
tahun 2003 KAP Eddy Pianto tercatat di pasar modal berwenang
mengaudit laporan keuangan terhadap 332 (tiga ratus tiga puluh dua)
perusahaan[5] di Bursa Efek Jakarta.
Menurut Withdrawal
Agreement tertanggal 13 Februari 2003, Member Firm Agreement antara
Grant Thornton International dengan Grant Thornton Indonesia/ KAP
Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003, namun KAP Eddy
Pianto tetap berhak melakukan pekerjaan audit atas nama Grant
Thornton berdasarkan engagement letter yang telah ditandatangani
sebelum tanggal withdrawal agreement tersebut. untuk memahami US GAAS
dan GAAP dalam rangka filing Form 20-F, KAP Eddy Pianto meminta
bantuan dari Mark Iwan, Certified Public Accountant independen yang
bukan merupakan partner dari Grant Thornton, LL.P, untuk memberi
pelatihan dan konsultasi.
Pada tanggal 17
Februari 2003 Grant Thornton International menerbitkan iklan di
harian Jakarta Post yang pada pokoknya menyatakan hubungan
afiliasi/membership antara Grant Thornton International dengan PT.
Grant Thornton Indonesia dan KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31
Maret 2003. Dengan adanya pemberitaan tersebut PT Telkom meminta
jaminan kepada KAP Eddy Pianto akan keabsahan Iwan Mark tersebut yang
bukan partner dari Thornton International. KAP EP berdalih bahwa akan
tetap menjadi Member Firm Thornton sampai akhir Maret 2003, dengan
demikian auditnya mendompleng nama Thornton. KAP Eddy Pianto
memberikan keyakinan dan jaminan bahwa SEC reviewer yang terlibat
memiliki kualifikasi dan kompetensi profesional serta memenuhi
persyaratan SEC. Disamping itu sebagai KAP non Amerika Serikat, KAP
Eddy Pianto dengan dukungan SEC reviewer yang mereka kontrak akan
memenuhi ketentuan yang berlaku di SEC khususnya regulasi S-X[6] yang
mengatur kualifikasi auditor asing (non-US). Karena waktunya sangat
terbatas KAP EP meminta hasil audit yang dahulu pernah dilakukan oleh
KAP Haryanto Sahari, akan tetapi KAP HS meminta izin untuk melihat
20-F seluruhnya terlebih dahulu. Permintaan tersebut ditolak oleh PT
Telkom karena waktunya yang sangat krusial serta tidak ada
hubungannya antara PT Telkom dengan KAP HS, juga untuk segera
dilaporkan ke SEC. Oleh karena itu, KAP HS-pun menolak untuk memberi
tahu akan hasil audit yang pernah dilakukannya, serta KAP HS tidak
memberi izin kepada KAP Eddy Pianto untuk mengacu pada hasil audit
sebelumnya. PT Telkom berpendapat tidak memerlukan izin dari KAP HS
untuk melampirkan opininya.
Pada tanggal 25
Maret 2003 PwC Amerika Serikat[7] Meminta Thornton International
Amerika Serikat[8] untuk menginformasikan kepada SEC bahwa Thornton
AS tidak berafiliasi dengan Grant Thornton Indonesia /KAP Eddy
Pianto. berdasarkan surat SEC kepada PT. Telkom tertanggal 29 April
2003, SEC menyatakan tidak dapat menerima Form 20-F yang disampaikan
oleh PT. Telkom dengan alasan-alasan sebagai berikut :
·
Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 belum
mendapatkan quality
control dari Grant
Thornton LL,P., selaku US Affiliate KAP Eddy Pianto
·
Terlapor tidak memberikan ijin untuk dimasukkannya Laporan Audit
Terlapor atas Laporan
Keuangan PT.
Telkomsel Tahun Buku 2002 dalam Form 20-F PT. Telkom
·
Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 yang
dimasukkan
dalam Form 20-F PT.
Telkom tidak disertai dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan
anak perusahaan PT.
Telkom lainnya yang juga diacu oleh KAP Eddy Pianto
Dengan adanya
penolakan tersebut Kantor Audit Publik Eddy Pianto izin usahanya
dibekukan oleh BAPPEPAM LK dan tidak boleh berada dibursa selama
waktu tertentu. Karena menjadikan saham PT Telkom anjlok.
C. Sanksi
Terhadap KAP Eddy Pianto
Bahwa berdasarkan
Surat Bapepam kepada KAP Eddy Pianto Nomor : S-1381/PM/2003 tanggal
16 Juni 2003 perihal Kewajiban untuk Tidak Melakukan Kegiatan Usaha
di Bidang Pasar Modal, Bapepam mewajibkan Eddy Pianto Simon, partner
KAP Eddy Pianto, untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar modal
terhitung sejak tanggal surat ini sampai diputuskan lebih lanjut oleh
Bapepam. Keputusan tersebut didasarkan pada penolakan Laporan
Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 oleh SEC yang
menyebabkan perdagangan saham PT. Telkom yang tercatat di New York
Stock Exchange dalam bentuk IDR dihentikan sementara dan diduga
menyebabkan harga saham PT. Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara
signifikan dari harga penutupan sehari sebelumnya, serta memberikan
pengaruh yang cukup signifikan terhadap penurunan Indeks Harga Saham
Gabungan. Maka KAP Jimmy Budhi menjadi pengganti KAP Eddy Pianto.
Karena first layer
tidak digunakan maka jasa audit ini merosot dan berimbas pada
persaingan jasa audit. Para pemegang saham menjadi enggan untuk
menggunakan jasa Kantor Audit Publik yang independen dan merosotnya
kepercayaan pada aouditor lokal. KAP Haryanto Sahari dan rekan
menimbulkan ketidakpastian usaha bagi auditor karena kewenangan
mereka untuk melakukan kegiatan jasa audit dapat dipermasalahkan oleh
sesama auditor yang seharusnya saling bekerjasama dan menghormati
satu sama lain.
D.
Pelanggaran Pasal 107 Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 Oleh KAP
Haryanto Sahari Dan Rekan
Dalam
Pasal 107,[9]
“Setiap
Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain
atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan,
mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari
Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk
Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).”
Dalam pasal tersebut
dapat dikaji apabila ada pihak yang bertujuan untuk merugikan atau
menyesatkan. Dalam kasus diatas dapat dilihat KAP Haryanto Sahari dan
rekan mencoba untuk menyesatkan dan merugikan. Merugikan para
pemegang saham dari perseroan induk maupun anak perusahaannya yakni
TELKOM dan TELKOMSEL. Karena hasil auditnya tidak dibeikan izin maka
KAP Eddy Pianto dan rekan mengalami kesulitan dalam mengacu auditnya.
Yang tidak relevan
adalah permintaan KAP HS untuk melihat keseluruhan form 20-F yang
tidak ada hubungannya dengan mereka sama sekali. Bahkan, jika itu
merupakan alasan mereka untuk tidak memberikan izin merupakan alasan
yan tidak berdasar hukum sama sekali. Sebagai first layer, KAP HS
seharusnya memberikan kemudahan bagi KAP selanjutnya yang akan
menggatikannya. Dalam peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh
Bapepam tidak memperbolhkan persaingan yang tidak sehat. Sebagai
sesama auditor seharusnya saling menghormati dan tidak saling
menjatuhkan reputasi.
“Mengaburkan”
dan “menyembunyikan”[10] dalam pasal tersebut juga dapat
diterapkan pada kepada tindakan yang dilakukan oleh KAP HS.
Mengaburkan karena tidak mengizinkan acuan sehingga KAP EP harus
memulainya lagi dari bawah tanpa tahu dokumen-dokumen apa saja yang
pernah di audit. Dan menyembunyikan hasil audit beserta opininya
sehingga PT telkom melakukan inpermission atas hasil kerja KAP HS
yang saat itu waktunya sangat terbatas.
Dengan demikian
pasal 107 ini dapat diterapkan pada kasus yang menimpa Kantor Audit
Publik (KAP) Haryanto Sahari dan rekan yang telah merugikan PT
Telekomunikasi Indonesia. Tbk (Telkom), PT. Telekomunikasi Seluler
(Telkomsel), Kantor Audit Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan,
Bapepam, dan SEC[11]. Karena kecerobohannya tersebut indeks harga
saham gabungan Telkom anjlok dan mengalami kerugian karena adanya isu
tidak transparansi keuangannya.
BAB
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
- Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan melakukan penolakan atas izin audit sebagai first layer. Yaitu auditor pertama yang menjadi acuan dalam melakukan audit lanjutan oleh second layer-nya yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan. Penolakan izin tersebut juga membuat KAP EP kesulitan dalam mendapatkan opini hasil keuangan sebelumnya baik hasil audit keuangan holding perseroan yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk maupun hasil audit anak perusahaannya yaitu PT Telekomunikasi Selular. Selain itu, kerugian yang dilakukan oleh KAP HS juga merugikan KAP EP yaitu berlarut-larutnya audit padahal waktu untuk penyerahan laporan keuangan sudah ditunggu oleh Bapepam dan SEC. Dengan terjadinya pengunduran hasil laporan, KAP EP mendapat sanksi dari Bapepam yaitu pembekuan izin usaha di lantai bursa. Selain merugikan langsung kepada beberapa pihak, perbuatan KAP HS membuat indeks harga saham gabungan merosot dan merugikan negara. Penolakan izin tehadap hasil audit sebelumnya KAP HA yang merupakan member PwC International dan karena tidak diperbolehkan untuk melihat 20-F milik Telkom. Padahal PwC Amerika tidak berasosiasi dengan KAP HS karena KAP HS merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia dan memakai hukum Indonesia, dengan demikin tidak relevan apabila KAP HS memeriksa seluruh 20-F tanapa dasar hukum yang jelas. Karena kejadian dan peristiwa ada di Indonesia maka KAP HS harus mengikuti aturan yang berlaku umum di Indonesia[12] khususnya ketentuan-ketentuan di pasar modal.
- Kedudukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto dan Rekan merupakan korban yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Shari dan Rekan. KAP EP mendapatkan sanksi dari Bapepam dan tidak boleh beroperasi dulu di lantai bursa untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan perseroan. Padahal pada kuartal pertama di tahun 2002 KAP EP telah diprcaya oeh 332 (tiga ratus tiga puluh dua) perseroan untuk diaudit hasil keuangannya. Dan sekitar 59 perusahan atau 29% peruahaan telah berhasil diaudit oleh KAP tersebut. Walaupun tidak melakukan audit dengan sempurna terhadap laporan hasil keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, akan tetapi itu bukan pure kesalahannnya. Dengan demikian, KAP EP menjadi korban atas pelanggaran pasal 107 Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan, member firm dari kantor akuntan publik asing Pricewaterhouse Coopers (PwC) terbukti bersalah. Dengan demikian KAP Haryanto Sahari dan Rekan harus membayar denda sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan di setorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I beralamat di jalan Ir. H. Juanda nomor 19 melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 1212 dan harus dibayar lunas paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan ini, dengan denda keterlambatan Rp. 10.000.00,00 (sepulu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan tidak melaksanakan putusan ini. Putusan ini dibuat hari senin tanggal 21 Juni 2004.
B.
SARAN
Profesionalitas
seorang auditor dalam menjalankan tugasnya merupakan aset penting
yang harus dimiliki. Saling menghargai sesama profesi dan menjalankan
tugas sebaik-baiknya adalah tujuan dari setiap pekerjaan. Minimal
tidak membuat orang susah, dengan bagusnya sikap dan sifat Kantor
Akuntan Publik yang ada di Indonesia akan membuat reputasi saham di
pasar akan membaik. Dan banyak investor yang akan menanamkan modalnya
di Indonesia. Dengan adanya reputasi baik tersebut, perekonomian
Indonesia di mata dunia akan mendapatkan tempat yang baik bula.
Sehingga semakin banyak perseroan-peseroan dari Indonesia mendapatkan
perilaku yang baik juga di bursa asing.
Simbiosis
mutualisme antara perseroan dan auditor adalah hal yang
tidak dapat dipisahkan. Karena kedua organ tersebut saling
membutuhkan. Perbaikan-perbaikan akan konsep dan fair game dalam
usaha harus benar-benar dilaksanakan. Sehingga tidak terjadi gesekan
atas kepentingan-kepentingan yang dilakukan oleh oknum yang ada di
pasar modal.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-undang
nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang
nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
Putusan
nomor perkara : 08/KPPPU-L/2003
Kansil.
2008.Pokok-pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.
Jakarta : Sinar grafika.
Mertokusumo,
sudikno. 2007. Mengenal
hukum Suatu Pengantar.
Yogyakarta.: Liberty
________________________________________
[1]
AU 543 Standar Audit Amerika
[2]
Kansil. Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang Indonesia. Jakarta.
Sinar grafika, hal.
522
[3]
Adendum Grant Thornton International Member firm Agreement
[4]
Loct.cit. hal. 474
[5]
Laporan audit BAPPEPAM LK diakses 12 Mei 2012
[6]
Regulation S-X 205 United States Sekurities And Exchange Commission
(SEC)
[7]
Wayne Carnall melalui email tanggal 25 Maret 2003
[8]
Carol Riehl, chief of Thornton USA
[9]
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
[10]
Ibid
[11]
Loct.cit. hal. 471
[12]
Mertokusumo, sudikno. 2007. Mengenal hukum suatu pengantar.
Yogyakarta, Liberty,
Hal.
82
Tidak ada komentar:
Posting Komentar